Pemecatan Tiga Perangkat Desa Dusun Lubuk Kayu Aro, Berikut Penjelasan Datuk Rio!

    Pemecatan Tiga Perangkat Desa Dusun Lubuk Kayu Aro, Berikut Penjelasan Datuk Rio!

    BUNGO-Menindak lanjuti Kasus pemberhentian tiga perangkat desa di Dusun Lubuk Kayu aro, Kecamatan Rantau pandan, Kabupaten Bungo yang sudah melakukan pertemuan bersama ombudsman perwakilan provinsi Jambi, Rabu ( 06/03/23 ) Kemarin.

    Dikesempatan lain saat dikonfirmasi Datuk Rio lubuk kayu aro menjelaskan alasannya melakukan pemecatan kepada tiga perangkat desa atas nama M. Yasin, Amril, dan Rima Santika.

    "Saya atas nama RIO lubuk kayu aro menyatakan dengan tegas bahwa perangkat tersebut tidak layak jadi perangkat desa dengan alasan tidak menghargai saya sebagai atasan dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya, " tegasnya.

    Dilanjutkan nya, bahwa perangkat desa tersebut tidak ahli di bidangnya masing-masing.

    "Amril tidak bisa komputer sementara dia sebagai kaur umum dan dia pernah meresahkan masyarakat dusun lubuk kayu aro yg mana temuan jembatan gantung dusun lubuk kayu aro, dia pinjam uang desa satu juta untuk upah gesek papan jembatan dan sampai sekarang tidak dibayar dan yang paling meresahkan pernah mengambil tanah batin untuk jadi sumber makan kesaharian dia, " terangnya.

    "M.Yasin sebagai kaur pemerintahan tupoksi PBB sesudah saya dilantik jadi RIO saya pinta buat laporan tahunan tentang pajak PBB itu karna pajak PBB dusun lubuk kayu aro juga tidak jelas pembukuannya jadi saya tidak ingin punya perangkat yg tidak bertanggung jawab dengan tugasnya karna perangkat punya janji jabatan, " Jelasnya.

     

    "Rima Sartika kepala kampung, bagi saya kepala kampung tidak boleh cewek masih gadis dengan alasan jabatan dan tugas kepala kampung bukanlah hal gampang, contoh memecahkan masalah masyarakat yg begitu banyak, bertengkar saja masyarakat apakah mampu menyelesaikannya dan mengikuti rapat yang biasa dusun lubuk kayu aro pada malam hari, " tambahnya.

    Robbi kembali menegaskan janji jabatan siap melaksanakan tugas tetapi sebelum rapat selsai dia sudah kabur apakah itu memenuhi janji jabatan.

    " Jadi saya sebagai RIO tidak menerima perangkat seperti itu dan kenapa saya mengeluarkan SK pembertian yang pertama berdasarkan keterangan diatas dan saya sudah melakukan SP1 Sampai SP3, "jelasnya.

    Robbi juga menyatakan bahwa ia sudah meminta rekomendasi pihak kecamatan dan ternyata keputusan dari pihak kecamatan tidak ada.

    " Saya coba berkonsultasi dengan pihak kecamatan dia bilang masih tahap mempelajari sementara surat permohonan rekomendasi sudah berumur lebih kurang 3 Minggu, Kok pihak kecamatan menjawab masih tahap mempelajari jawab kasi Pem sedangkan peraturan Permendagri no 67 poin 83 berbunyi, pihak kecamatan wajib mengeluarkan rekomendasi setelah 7 hari surat permohonan rekomendasi itu sampai dipihak kecamatan, baik itu merupakan rekomendasi penolakan maupun rekomendasi penerimaan permohonan tersebut jadi diperbup tahun 2017 kalau tidak salah, jika tidak dijawab dianggap itu setuju, " tutupnya. ( Dya ) 

    dinas pmd kabupaten bungo bupati bungo kecamatan rantau pandan
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    PT.Dua Abadi Solusi Resmi Buka Showroom...

    Berita terkait