BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil bekuk Muhammad Beli ( 32 ) warga dusun Pelayang kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Beli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Hal ini disampaikan langsung saat Konferensi pers dilakukan di halaman Mapolres Bungo, Senin ( 05/02/24 ) yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K , . M.A.P bersama dengan Kapolsek Jujuhan Iptu Siswanto.
Dalam pers rilisnya menyampaikan kejadian berawal pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 13:00 WIB saat itu korban Ari Muhammadi ( 28 ) yang sedang berangkat dari rumahnya di RT 001 RW 001 desa Teluk Panjang, kecamatan bathin III, kabupaten Bungo hendak menuju kerumah teman korban yang berada di desa pulau batu , kecamatan Jujuhan Ilir kabupaten Bungo menggunakan 1 unit sepeda motor R2 merk Yamaha Mio Z warna hitam.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Sekira pukul 16:30 wib Ketika korban hendak pulang menuju kerumah korban, tiba-tiba situasi hujan lalu korbanpun berteduh didepan warung manisan yang berbeda di Lintas Pangko RT. 011 desa rantau ikil kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo.
Kemudian sekira pukul 18:50 wib masih dalam kondisi gerimis, korban melihat tersangka yang mengendarai 1 unit sepeda motor R2 Honda Sonic warna merah putih kombinasi hitam milik tersangka dari arah jalan umum desa rantau ikil menuju kecamatan bathin II pelayang, tak lama tersangka milaht kearah korban yang sedang duduk berteduh didepan warung.
BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil bekuk Muhammad Beli ( 32 ) warga dusun Pelayang kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Beli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ) menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Hal ini disampaikan langsung saat Konferensi pers dilakukan di halaman Mapolres Bungo, Senin ( 05/02/24 ) yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K , . M.A.P bersama dengan Kapolsek Jujuhan Iptu Siswanto.
Dalam pers rilisnya menyampaikan kejadian berawal pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 13:00 WIB saat itu korban Ari Muhammadi ( 28 ) yang sedang berangkat dari rumahnya di RT 001 RW 001 desa Teluk Panjang, kecamatan bathin III, kabupaten Bungo hendak menuju kerumah teman korban yang berada di desa pulau batu , kecamatan Jujuhan Ilir kabupaten Bungo menggunakan 1 unit sepeda motor R2 merk Yamaha Mio Z warna hitam.
Sekira pukul 16:30 wib Ketika korban hendak pulang menuju kerumah korban, tiba-tiba situasi hujan lalu korbanpun berteduh didepan warung manisan yang berbeda di Lintas Pangko RT. 011 desa rantau ikil kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo.
Kemudian sekira pukul 18:50 wib masih dalam kondisi gerimis, korban melihat tersangka yang mengendarai 1 unit sepeda motor R2 Honda Sonic warna merah putih kombinasi hitam milik tersangka dari arah jalan umum desa rantau ikil menuju kecamatan bathin II pelayang, tak lama tersangka milaht kearah korban yang sedang duduk berteduh didepan warung.
Dengan jarak kurang lebih 10 meter, tersangka sempat berhenti dipinggir jalan dan memutar balik kendaraan tersangka untuk ikut berteduh diwarung, kemudian tersangka duduk disebelah korban dan mengajak korban untuk bercerita tak lama tersangka melihat tas selempang korban dan berniat ingin mengambilnya, akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau Uuntuk mengancam korban.
Lalu tersangka mengarahkan mata pisau tersebut ke lengan korban dengan mengatakan " SERAHKAN TAS KAU " lalu korban menjawab " DAK ( TIDAK ) LAH " , karena korban tidak mau menyerahkan tasnya tersangka pun memaksa dan menikam korban dan mengenai lengan nya.
Namun sayangnya tas milik korban berhasil dibawa oleh tersangka, karena kondisi korban sudah lemas korbanpun dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Selanjutnya dari laporan korban Polsek Jujuhan melakukan penyelidikan dengan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan polisi.
Barang bukti yang ditemukan berupa, Sajam jenis pisau, motor pelaku 1 unit sepeda motor R2 Honda Sonic warna merah putih kombinasi hitam, 1 celana panjang, 1 kaos, 1 topi.
" Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (2) ke-4 undang-undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara " , Tutupnya. ( Tika )