Bungo - Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Dedy-Dayat menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024. Tim Dedy-Dayat menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo.
KPU Bungo telah melakukan rapat pleno dan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di Hotel Swarnabhumi Muara Bungo. Namun saksi Dedy-Dayat menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU Bungo tersebut.
“Kami atas nama Tim Pemenangan Dedy-Dayat kami menolak keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo. Dari sidang pleno tersebut jelas terlihat bahwa terdapat kejanggalan-kejanggalan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bungo, ” ungkap Direktur Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat Syam saat konferensi pers bersama Tim Koalisi di sekretariat Tim Koalisi Dedy-Dayat, Pasar Bawah Muara Bungo, Jumat (6/12/2024) sore.
M Hidayat menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran yang terjadi seperti ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oleh oknum di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang. Ditambah lagi katanya, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
“Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai, ” ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya yang akan diambil, Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat itu mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengkajian bersama kandidat dan partai koalisi.
“Apakah ini berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, itu nanti akan kami kabarkan kepada rekan-rekan wartawan, ” tutup M Hidayat.